MA Kebut Aturan Teknis Plea Bargain KUHAP, Hakim Bisa Tolak Pengakuan Dipaksa

Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan aturan teknis terkait mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa, yang diterapkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan MA sedang menugaskan tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP untuk menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining. Yanto menjelaskan, pelaksanaan plea bargaining telah diatur dalam Pasal 78 ayat 8 yang menekankan bahwa hakim wajib menilai pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa.

Selain itu, Ia mengungkapkan teknis pelaksanaan di pengadilan akan diatur lebih rinci oleh tim Pokja KUHP dan KUHAP. Penilaian hakim menjadi kunci, agar pengakuan bersalah yang tidak sesuai ketentuan hukum dapat ditolak. Yanto menegaskan proses penyusunan PERMA diharapkan dapat diterapkan secara seragam dan transparan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin hak terdakwa dan korban. Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, media, serta koalisi sipil dan pemerhati peradilan dalam pengawasan pelaksanaan mekanisme baru ini.

Search