Pemerintah Indonesia akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di lima sektor padat karya pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan ekonomi serta sosial. PMK 105/2025 menyebutkan bahwa fasilitas fiskal ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata merupakan lima sektor usaha yang akan menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026, termasuk gaji dan tunjangan tetap. Pekerja yang berhak atas fasilitas ini adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan. Pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, atau borongan berhak atas fasilitas ini jika rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
