Marzuki Darusman Kritik KUHAP Baru: Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai dibuat dengan cara yang sewenang-wenang. Dia mengatakan, KUHAP seharusnya berfungsi sebagai salah satu pelindung warga negara terhadap kesewenang-wenangan aparat. Dia mengingatkan pada aksi unjuk rasa Agustus 2025, undang-undang menjadi pelindung warga untuk bisa menyuarakan aspirasinya. Setelah KUHAP dan KUHP yang baru berlaku, Marzuki pesimis aksi serupa bisa dihormati atas dasar bentuk kebebasan berpendapat.

Bahkan pada KUHAP dan KUHP yang lama, yang melindungi kebebasan berpendapat saja, kata Marzuki, masih ada ribuan orang ditangkap. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum.

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 ini. Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Desember 2025.

Search