Bencana yang terjadi di Sumatera menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda, termasuk dokumen penting akibat rumah rusak atau hilang. Oleh karenanya, Kemendagri sedang berupaya mempercepat layanan administrasi kependudukan di daerah terdampak bencana di Sumatera. Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ, yang menginstruksikan percepatan pemulihan layanan administrasi di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan harus dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu prosesnya juga tidak perlu mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana.
Langkah percepatan layanan dukcapil ini dinilai krusial oleh Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), untuk memastikan ketertiban penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana. Iwan Setiawan menekankan pentingnya percepatan layanan publik berupa administrasi kependudukan karena berkaitan langsung dengan distribusi bantuan yang tepat sasaran.
