Aparat penegak hukum memastikan terdapat tindak pidana serius di balik bencana banjir dan longsor yang melanda pulau Sumatera pada akhir tahun ini. Status perkara tersebut kini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Direktur D Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. “Dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli,” kata Sugeng pada Selasa, 16 Desember 2025. Menurut Sugeng, peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Tapanuli tersebut sudah terang benderang. “Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” ucap Sugeng saat ditemui wartawan di Markas Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, apa yang terjadi di Tapanuli merupakan sebuah tindak pidana luar biasa. “Kami terapkan, tindak pidana hukuman penjara seumur hidup, kemudian pencucian uang,” ucapnya dalam kesempatan yang sama. Menurut Irhamni, pihaknya kini masih mencari pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidananya atas peristiwa tersebut. Hingga saat ini kepolisian belum melakukan penetapan tersangka. Penyidik sudah memeriksa total 19 orang saksi di antaranya 16 merupakan karyawan PT TBS. Sisanya sebanyak 3 orang merupakan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari serta dari ahli pertanahan.
