Raja Juli: 22 Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengeklaim, pemerintah pusat telah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Adapun PBPH itu mencakup total luas hingga 1.012.016 hektare secara nasional. Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam rapat terbatas sebelumnya. Namun, ia menekankan, sebanyak 22 PBPH yang dicabut itu berlokasi di seluruh Indonesia. Artinya, lokasi seluruhnya bukan pada tiga provinsi di Pulau Sumatra yang terimbas banjir bandang.

Selain pencabutan izin, tutur Raja Juli, pemerintah juga menindaklanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal itu terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang di tiga provinsi Pulau Sumatra tersebut. Menurut Raja Juli, proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut.

Search