Pakar Nilai SE Mendagri soal Anggaran Bencana di Tiga Provinsi Tepat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Langkah itu sudah tepat dan dibutuhkan pemda.

Menurut pakar administrasi publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Mawar, kondisi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), memerlukan mekanisme dukungan anggaran yang cepat, terkoordinasi, dan merata. Sehingga keluarnya SE itu bisa menjadi payung hukum. Meski begitu, Mawar menekankan, implementasi SE tersebut benar-benar berdampak, diperlukan pemetaan data yang komprehensif mengenai lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak bencana. Hal itu penting agar bantuan yang disalurkan, baik dari pemerintah pusat maupun antarpemda dapat tepat sasaran. Dia pun mendorong Mendagri Tito melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan anggaran bantuan bencana oleh pemda. Selain aspek akuntabilitas, pengawasan itu penting untuk memastikan bantuan benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, kebijakan Mendagri Tito terkait SE pada dasarnya merupakan kebijakan yang mulia. Menurut dia, Mendagri memahami kegamangan kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatera dalam mengalokasikan anggaran untuk pemulihan pascabencana.

Search