BGN: Tidak Ada Lagi Mobil MBG Masuk Sekolah, Pengantaran hanya Sampai Luar Pagar

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan kebijakan baru bahwa pengantaran makanan hanya diperbolehkan sampai di luar pagar sekolah. Kebijakan ini diberlakukan menyusul insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan pembatasan tersebut bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan di lingkungan sekolah. Selain pengaturan lokasi pengantaran, BGN juga memperketat persyaratan pengemudi kendaraan MBG. Menurut Nanik, sopir pengantar harus merupakan pengemudi profesional, bukan sopir lepas atau individu yang tidak memiliki pengalaman memadai dalam mengemudikan kendaraan.

BGN juga mensyaratkan pengemudi mengenal medan dan rute distribusi, memiliki kepribadian yang baik, tidak memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba, serta berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Nanik mengingatkan mitra pelaksana agar tidak mengabaikan faktor keselamatan demi menekan biaya operasional. Ia menegaskan, pelanggaran SOP dapat berujung pada sanksi tegas.

Search