UPI Sebut 74 Persen Upah Guru Honorer di Bawah UMK, RUU Sisdiknas Disorot

Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Didi Sukyadi menyoroti rendahnya kesejahteraan guru honorer dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam kesempatan tersebut, Didi mengungkapkan, sekitar 74 persen guru honorer menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Lebih lanjut, Didi juga menyoroti implementasi anggaran pendidikan nasional yang ditetapkan sebesar 20 persen, yang dinilai belum sepenuhnya mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh jenjang. Ia menyampaikan perlunya kejelasan dalam pendistribusian anggaran, khususnya bagi perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), agar tetap sejalan dengan prinsip akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Search