Kelompok buruh yang tergabung dalam serikat pekerja industri hasil tembakau (IHT) menolak keras wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok polos atau plain packaging. Seraya mendukung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang tidak ingin kebijakan pemerintah mengganggu perputaran ekonomi di sektor tersebut.
Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mempertanyakan efektivitas plain packaging dalam menekan angka perokok. Ia menilai kebijakan tersebut tidak ideal dan justru berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal. Lantaran, kemasan seragam akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal. Serta memudahkan pelaku industri ilegal memalsukan produk tanpa perlu meniru desain dan logo merek yang kompleks. Akibatnya, penerimaan negara dari cukai bisa terancam.
Sudarto menyatakan, penyeragaman warna dan logo merek dalam kemasan rokok merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI), dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Ia menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang secara spesifik hanya memberikan mandat kepada Kemenkes untuk mengatur aspek peringatan kesehatan bergambar (GHW), bukan kemasan secara keseluruhan.
