Dedi Mulyadi Hentikan Penerbitan Izin Perumahan Usai Bandung Raya Dikepung Bencana

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada Sabtu (6/12/2025), sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh dan meninjau kembali rencana tata ruang masing-masing wilayah. Penerbitan izin perumahan akan dihentikan sementara sampai ada hasil kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten dan kota, atau sampai dilakukan penyesuaian rencana tata ruang.

Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan pembangunan. Jika ditemukan pembangunan yang berada di kawasan berisiko atau berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut, pemerintah diinstruksikan untuk melakukan peninjauan kembali. Setiap bangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pelaksanaan pembangunan harus selaras dengan dokumen teknis yang ada.

Search