Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp 6 juta per hari untuk operasional akan dipangkas jika dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Pemberian insentif fasilitas SPPG ini bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan (stand of readiness).
Nanik memastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini BGN, akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Tim appraisal akan bekerja secara independen.
