Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menekankan negara memiliki kewajiban dalam perlindungan penyampaian pendapat dan ekspresi di ruang digital guna memastikan hak asasi manusia bagi masyarakat yang menyampaikannya. Menurut dia, beberapa tahun terakhir penyampaian pendapat dan ekspresi kian dominan dilakukan di berbagai ruang digital melalui konten pada media sosial dan sebagainya.
Di era disrupsi informasi, kata dia, teknologi semakin luar biasa berkembang, di mana ruang digital kini kian banyak menjadi ruang publik untuk menyampaikan ekspresi dan berpendapat. Bahkan, ia menilai sebagian masyarakat juga menjadikan platform digital sebagai ruang untuk membuat berbagai konten kreatif yang berisi penyampaian ekspresi.
Dirinya menegaskan penyampaian pendapat di muka publik dan kritik publik terhadap kebijakan negara, termasuk di ruang digital, merupakan bagian dari fungsi check and balance atau pemeriksaan dan keseimbangan serta cerminan demokrasi, sehingga harus dijaga dengan baik. Menurut Anis, Indonesia masih memiliki tantangan besar terkait dengan hal tersebut karena di satu sisi ada hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi di sisi lain Komnas HAM belum mempunyai instrumen yang memadai.
