Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti yang mendukung. Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan setidaknya penyidik akan berada di Arab Saudi selama satu pekan lebih.

Tambahan kuota haji diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024. KPK meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut. Hal itu juga diperkuat oleh pendapat ahli hukum.

Search