Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas untuk dibahas di Komisi III DPR RI. Ia mengatakan setelah mengesahkan RUU KUHAP, Komisi III selanjutnya akan membahas RUU Perampasan Aset.
Namun demikian, ia menyebut masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait kapan dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset. Soedeson mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas, terlebih masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga menjadi prioritas karena menjadi tuntutan masyarakat dan perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi begini, kami Komisi III itu kan hanya menerima perintah. Pimpinan DPR memerintahkan Komisi III kerja, kita kerja. Tetapi itu kan yang berkaitan sama perampasan aset itu kan sudah merupakan tuntutan masyarakat. Dan itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita. Yang paling penting itu karena itu sudah menjadi tuntutan masyarakat,” katanya
