Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan komitmen memperbaiki layanan permukiman dengan memastikan rumah transmigrasi ditingkatkan dari tipe 36 ke tipe 45 agar keluarga memperoleh ruang tinggal lebih layak dan nyaman.
Menurutnya, keputusan menaikkan standar rumah menuju tipe 45 penting untuk menyediakan minimal dua kamar sehingga anak-anak dan orang tua tidak tinggal dalam ruang yang sama karena secara psikologis kurang baik. Mentrans berharap masyarakat transmigran lama tidak merasa iri karena peningkatan fasilitas ini adalah bagian dari perbaikan bertahap, sementara dukungan untuk penyelesaian persoalan yang mereka hadapi tetap diutamakan.
Mentrans menyampaikan bahwa rata-rata rumah transmigrasi saat ini masih tipe 36, namun beberapa lokasi sudah mulai dibangun tipe 45 sebagai bagian dari tahap transisi. Ia menegaskan mulai tahun depan seluruh rumah transmigrasi akan menggunakan tipe 45 sebagai standar nasional sehingga kualitas hunian meningkat dan sesuai kebutuhan keluarga modern. Selain itu, ia menekankan tidak boleh lagi terjadi keterlambatan penerbitan sertifikat hak milik, sehingga setiap transmigran harus langsung menerima kepastian tanah sejak penempatan demi menghindari persoalan berkepanjangan.
