Wamenkum: Objek Praperadilan Diperluas di KUHAP Baru

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan objek praperadilan diperluas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan kemarin. Ia mengatakan perluasan objek praperadilan itu merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan upaya mengontrol kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.

Eddy mencontohkan ketika seseorang melapor ke polisi, namun laporan tersebut didiamkan atau tidak digubris, bisa dimajukan ke praperadilan. Penyitaan oleh aparat penegak hukum yang tidak terkait dengan tindak pidana juga menjadi objek praperadilan. Selain itu, penangguhan penahanan juga menjadi objek praperadilan dalam KUHAP baru. Eddy menjelaskan KUHAP baru juga mengatur di dalam ruang pemeriksaan, seorang tersangka atau saksi saat diperiksa harus dilengkapi dengan CCTV.

Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya resmi mengesahkan RKUHAP pada Selasa. Rapat pengambilan keputusan tingkat dua itu dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya telah disetujui delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11).

Search