KPU RI Luruskan soal Arsip Ijazah Jokowi, tidak Ada Pemusnahan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyatakan tidak ada pemusnahan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat akan maju sebagai Wali Kota Surakarta, melainkan penghapusan arsip buku agenda. “Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Itu tidak dimusnahkan,” ujar August di Gedung KPU RI, Jakarta, hari ini. Ia juga mengatakan bahwa buku tersebut berupa pencatatan nomor dan tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi. “Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi,” ujarnya.

Penghapusan kearsipan tersebut, kata August, sesuai dengan masa retensi yang tercatat di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 dan terkait ijazah merupakan berkas yang permanen. Menurut ia, pada persidangan sengketa informasi, sesuai pelaporan pemohon yang terdiri atas berbagai elemen masyarakat di Komisi Informasi Pusat menghadapi isu ijazah palsu Jokowi pada Selasa (18/11), terdapat kekeliruan dalam menerangkan kearsipan tersebut.

August melanjutkan bahwa setiap pemusnahan berkas fisik harus mengikuti peraturan yang ada, termasuk membuat dokumen digital yang dapat diakses.

Search