Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mewanti-wanti pemerintah agar tetap mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai tenggat 21 November. Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menyampaikan bahwa keterlambatan pengumuman upah minimum akan memberikan ketidakpastian bagi buruh dan dunia usaha.
Menurutnya, pemerintah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan. Rosita memandang bahwa pemerintah melanggar aturan yang telah ditetapkan apabila pengumuman kenaikan UMP melebihi 21 November setiap tahunnya, sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan adanya kemungkinan pengumuman besaran UMP 2026 mundur dari tenggat waktu 21 November. Nurjaman selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengumuman UMP berpotensi mundur hingga Desember, mengingat belum ada regulasi acuan yang diterbitkan pemerintah hingga saat ini. Nurjaman lantas menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung di tingkat kementerian oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta kajian oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
