Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa mekanisme penugasan personel kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi atau kementerian/lembaga sudah sesuai aturan. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Jakarta, Senin, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian/lembaga (K/L) negara.
Sandi dalam keterangan mengatakan bahwa data terbaru mencatat tidak seluruhnya anggota Polri mengisi jabatan struktural atau manajerial. Data tersebut menunjukkan bahwa penugasan berlandaskan fungsi yang beragam. Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, tercatat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di kementerian/lembaga, mulai dari eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. Sementara itu, sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan nonmanajerial, seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.
Selain memberikan data terbaru, Sandi juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Mekanisme tersebut memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.
