Menko Yusril: Putusan MK soal Polri akan Percepat Proses Reformasi Kepolisian

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dinilai akan mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Menurut Yusril, keputusan MK tersebut bersifat langsung berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka. Ia menilai, langkah MK itu akan menjadi acuan penting dalam memperjelas batas antara fungsi kepolisian dengan jabatan sipil. Ia menambahkan, praktik anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur selama ini terjadi karena kekosongan norma dalam undang-undang. Dengan adanya putusan MK, pemerintah kini memiliki dasar kuat untuk melakukan perubahan hukum. Yusril juga memastikan, pemerintah akan membahas mekanisme transisi bagi anggota kepolisian yang sudah terlanjur menjabat di lembaga sipil.

Seperti diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Dalam gugatan ini, para pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).  Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mundur atau pensiun terlebih dahulu, demi menjaga profesionalitas dan netralitas institusi.

Search