Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Arti praktisnya sederhana, tapi tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu dari dinas kepolisian. Celah penugasan Kapolri sebagai alasan untuk tetap berstatus polisi aktif sambil memegang jabatan sipil resmi ditutup.
Dampak langsung putusan ini setidaknya tampak dalam empat lapis. Pertama, bagi anggota Polri sendiri. Pilihannya menjadi lebih tegas: tetap berkarier di korps dengan seluruh konsekuensinya, atau mengundurkan diri/pensiun untuk memasuki birokrasi sipil. Tidak ada lagi status ganda yang rawan konflik kepentingan. Kedua, bagi ASN dan birokrasi sipil. Putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil harus dikembalikan kepada mekanisme meritokrasi yang berlaku bagi ASN. Ketiga, bagi pemerintah. Presiden dan para menteri tidak lagi dapat berlindung di balik penugasan Kapolri untuk menunjuk polisi aktif di jabatan sipil. Keempat, bagi reformasi sektor keamanan secara keseluruhan. Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap kecenderungan menarik aparat keamanan kembali ke panggung sipil.
