Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh pada peringatan Hari Pahlawan tahun ini.
Dalam pernyataannya, Ketua Paguyuban Persaudaraan Trisakti Ahmad Kurniawan mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka proses dan hasil pemberian gelar tersebut, terutama kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Menurutnya, ada banyak catatan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang masa pemerintahan Soeharto di era Orde Baru.
Selain itu, paguyuban juga menuntut tindak lanjut nyata atas Keputusan Presiden (Keppres) No.17 Tahun 2022, Keppres No.4 Tahun 2023, dan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2023 yang berisi langkah penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Paguyuban menegaskan bahwa pernyataan ini bertujuan memperjelas keberpihakan pemerintah terhadap keadilan dan kemanusiaan, serta untuk mencegah terulangnya kembali berbagai bentuk pelanggaran HAM di masa depan.
