KPAI Ingatkan Polisi Tangani Kasus Ledakan SMAN 72 Sesuai UU Perlindungan Anak

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Kepolisian RI agar seluruh proses penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa status anak terduga pelaku harus menjadi pertimbangan utama penyidik.

Margaret menyampaikan bahwa KPAI telah meninjau kondisi anak terduga pelaku di Rumah Sakit Cempaka Putih. Menurut dia, kondisi fisik anak tersebut mulai membaik, tetapi masih menjalani perawatan medis. Ia juga mengingatkan publik agar menghormati kerahasiaan identitas anak yang sedang diperiksa. https://www.tempo.co/hukum/kpai-ingatkan-polisi-tangani-kasus-ledakan-sman-72-sesuai-uu-perlindungan-anak-2088736Ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kejadian, para siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat di musala sekolah yang berlokasi di Kompleks Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ledakan terjadi dua kali. Ledakan pertama berasal dari musala di lantai tiga, lalu disusul ledakan kedua beberapa menit kemudian dari area belakang kantin. Insiden itu menyebabkan sedikitnya 96 orang terluka, termasuk terduga pelaku. Kepolisian menduga ledakan tersebut dirancang oleh seorang pelajar dari sekolah yang sama. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri telah menahan anak tersebut dan tengah menelusuri identitas, lingkungan, serta tempat tinggalnya.

Search