Menteri HAM sebut penuntasan kasus Marsinah ranah Komnas HAM-polisi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut penuntasan misteri kasus kematian Marsinah, aktivis buruh yang resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, menjadi ranah kewenangan Komnas HAM dan kepolisian. Dia mengatakan Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif. Maka dari itu, ia menyebut pengusutan kasus Marsinah yang masih belum terselesaikan itu bukan ranah kementeriannya.

Kendati begitu, Pigai menekankan negara pada prinsipnya ingin menghadirkan keadilan, termasuk bagi Marsinah dan keluarganya. Menurut dia, pemberian gelar pahlawan tidak bisa dipertentangkan dengan upaya mencari keadilan. Dia pun menyebut Kementerian HAM dan keluarga Marsinah berada pada posisi yang sama, yakni menginginkan adanya keadilan.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Jakarta, Senin, menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk salah satunya Marsinah. Usai pemberian gelar pahlawan itu, Menteri HAM Natalius Pigai mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM yang berlokasi di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.

Search