Menhaj: Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Akan Diperketat

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diperketat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya jemaah yang sehat dan memenuhi syarat istithaah yang diberangkatkan. Menurut Irfan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan aturan baru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang syarat kesehatan jemaah. Sejumlah penyakit dan kondisi medis kini dinyatakan tidak memenuhi istithaah untuk berhaji.

Menhaj menyebut kondisi yang tidak memenuhi istithaah meliputi gagal fungsi organ vital, seperti ginjal, jantung, dan paru kronis. Termasuk juga kerusakan hati berat, gangguan kejiwaan, serta penyakit menular aktif seperti TBC paru dan demam berdarah. Ia menegaskan, calon jemaah dengan kondisi tersebut berpotensi tidak lolos pemeriksaan di Indonesia maupun Arab Saudi. Jemaah yang tidak memenuhi syarat bisa ditolak berangkat atau dipulangkan dari Tanah Suci.

Senada dengan itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan pentingnya kesiapan pelaksanaan kebijakan kesehatan haji tersebut. Ia berharap seluruh persiapan berjalan sesuai kesepakatan antara Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah. “Kebijakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang disepakati Komisi VIII dan Kementerian Haji harus disiapkan sistematis dan terukur,” ujar Marwan. 

Search