NIK KTP Terdaftar Pinjol Atau Judol, Ini Cara Cek Offline dan Online

Ada banyak kejadian terkait data pribadi masyarakat yang disalahgunakan pihak lain. Termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Praktik itu jelas merugikan pemilik data. Sebab masyarakat dirugikan namanya tercantum dalam data pinjol, atau bahkan bisa jadi sasaran penagihan hutang yang tak pernah dipinjamnya. Sebenarnya masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP telah disalahgunakan untuk melakukan pinjol. Dengan begitu bisa mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan di masa depan. Anda dapat mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan, yakni KTP, foto diri dan foto diri bersama KTP. SLIK adalah sistem pencatatan yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Pengecekan sendiri bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk offline, Anda tinggal mendatangi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Search