Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan soal keterwakilan perempuan di DPR. Termasuk Komisi XIII yang mendukung putusan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Perspektif perempuan, kata Willy, sangat penting bagi DPR yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran terhadap pemerintah.
Dengan hadirnya Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, perempuan akan memiliki peran yang lebih luas dalam tugasnya di parlemen. Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, nilai Willy, juga merupakan bentuk penguatan kesetaraan gender di parlemen.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
