Presiden RI Prabowo Subianto merencanakan untuk menambah pusat-pusat rehabilitasi untuk pengguna narkoba di berbagai daerah Indonesia. Dengan demikian, daerah-daerah yang belum punya fasilitas rehabilitasi ke depannya memiliki tempat untuk merawat dan mengobati para pengguna narkoba. Hal itu seiring pernyataan petinggi Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya yang mendukung penguatan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ketimbang hukuman pidana.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendorong penguatan upaya rehabilitasi untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkoba sehingga dapat diterima kmbali di tengah masyarakat. Listyo mengatakan saat ini tidak semua kabupaten dan kota memiliki lembaga rehabilitasi untuk menampung para korban pecandu narkoba.
Guna memperkuat upaya rehabilitasi, menurut Kapolri, dibutuhkan kerja sama seluruh kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait (stakeholder), terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), BNN, dan pemerintah daerah untuk terus menyediakan tempat rehabilitasi yang memadai. Dia menilai, kehadiran lembaga rehabilitasi yang memadai dengan metode penanganan yang tepat sangat penting untuk menuntaskan proses pemulihan pecandu narkoba agar korban tidak kembali menjadi pecandu.
