Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengumpulkan berbagai usulan dari pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga serta pakar dan ahli, dalam pembahasan revisi Undang-Undang HAM. Wakil Menteri HAM Mugiyanto, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.
Dalam rangkaian pembahasan, Kementerian HAM kembali menggelar rapat koordinasi revisi UU HAM, Senin (27/10), bersama perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BRIN, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pakar dan ahli HAM. Sejumlah lembaga memberikan pandangan strategis dalam rapat tersebut.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan, revisi UU HAM harus memperjelas posisi dan kewenangan lembaga nasional HAM. Anis juga mengusulkan agar korporasi dapat dimasukkan sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM serta memperkuat pengakuan terhadap pembela HAM. Sementara itu, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya penegasan hak-hak digital, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan hak ekologi dan perempuan dalam rancangan revisi UU HAM. Adapun LPSK menekankan perlunya sinkronisasi antara revisi UU HAM dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam penanganan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban.
