Jampidum Kejagung: Penjudi Online dari Anak SD hingga Tunawisma

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan fakta mengejutkan tentang fenomena judi online di Indonesia.  Berdasarkan data per 12 September 2025, pelaku judi online ternyata berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Asep menyebutkan, yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan anak-anak usia sekolah dasar yang sudah mulai mencoba permainan slot daring kecil-kecilan. Fenomena ini menunjukkan penyebaran judi online semakin meluas dan merambah kelompok usia muda.

Secara demografis, Asep menjelaskan penjudi online di Indonesia didominasi laki-laki 88,1% atau 1.899 orang, sedangkan perempuan 11,9% atau 257 orang. Dari sisi usia, kelompok 26-50 tahun menjadi yang paling banyak terlibat dengan jumlah 1.349 orang, disusul 18-25 tahun sebanyak 631 orang, di atas 50 tahun sebanyak 164 orang, dan di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.

Untuk menekan maraknya praktik ini, Kejaksaan Agung kini turut tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring, bersama Kemenko Polkam, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya.

Search