Kredit Program Perumahan Sudah Diluncurkan, Ini Syarat Mendapatkannya

UMKM kini sudah bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP), atau juga dikenal dengan KUR Perumahan. Sebab, pemerintah telah resmi meluncurkan KPP pada Selasa (21/10/2025). Meski demikian, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi UMKM agar bisa memanfaatkan KPP. Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel mengatakan, KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.

Search