Polri Bongkar 197 Ton Narkoba, Tersangka Capai 51.000 Orang

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap hasil besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Sebanyak 197,71 ton barang bukti narkoba berhasil disita dari ribuan kasus di seluruh Indonesia. Barang bukti tersebut terdiri dari 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1.458.078 butir ekstasi, 1,87 ton tembakau gorila, serta berbagai jenis narkoba lain, seperti kokain, heroin, dan ketamin.

Eko menegaskan seluruh barang bukti itu akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Bareskrim Polri dan polda jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba dan melakukan penahanan terhadap 51.763 tersangka,” ungkap Eko. Selain menangani peredaran narkoba, Polri juga menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal narkoba. Langkah ini disebut sebagai upaya memiskinkan jaringan pengedar narkoba.

Dari hasil penyelidikan selama 2025, Polri mencatat 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka, serta penyitaan aset senilai Rp 221,3 miliar. “Aset yang berhasil disita terdiri dari uang tunai Rp 18,8 miliar dan aset bergerak maupun tidak bergerak senilai Rp 202,5 miliar,” jelasnya. Aset bergerak yang disita meliputi 45 mobil, 43 motor, empat alat berat, 14 jam tangan mewah, serta emas dan logam mulia. Sementara itu, aset tidak bergerak mencakup tanah bersertifikat di 18 lokasi serta tanah dan bangunan di 19 lokasi. Brigjen Eko menegaskan, Polri akan terus memperkuat pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita pemerintah. “Kami berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkoba, dari produsen, pengedar, hingga pencuci uangnya,” tutupnya.

Search