Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, perdebatan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di kalangan pemerintah sudah selesai. Perdebatan terkait RUU itu di antaranya meliputi norma Pasal 56 Ayat (1) huruf d yang menyatakan TNI termasuk sebagai penyidik tindak pidana siber.
Supratman mengeklaim, kini tidak ada lagi yang perlu diragukan dari RUU KKS tersebut. Kementerian Hukum bahkan telah mengajukan RUU KKS itu ke Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian ditindaklanjuti kepala pemerintah.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, tidak ada lagi klausul yang menyebut penyidik di antaranya terdiri dari unsur TNI. Sebab, aturannya sudah jelas bahwa penyidik TNI hanya bisa menindak jika pelakunya anggota TNI. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, RUU KKS bisa mengancam hak asasi manusia (HAM) karena melibatkan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber. Mereka menilai, keterlibatan TNI dalam rumusan pasal itu jelas bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara.
