Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulnya agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM. Pigai mengatakan belum ada negara yang memasukkan tipikor dalam kategori pelanggaran HAM.
Menurut Pigai, pengaturan itu telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah. Dia lanjut menjelaskan sebagai sebuah peraturan, undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM. Untuk itu, peraturan turunan hadir guna mengatur penjelasan yang lebih rinci.
Korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM tergantung pada pertimbangan tertentu. Pigai mencontohkan salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yaitu perbuatan rasuah yang menyebabkan nyawa melayang. Menurut dia, ihwal korupsi diatur dalam revisi Undang-Undang HAM telah didiskusikan dengan akademisi hingga ahli HAM maupun korupsi.
