Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan bahwa implementasi pajak e-commerce atau perdagangan elektronik ditunda. Menurut Bimo, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta penundaan dilakukan sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen. Sebelumnya ia sempat menyatakan bahwa pajak yang dipungut oleh platform jual beli daring itu siap diterapkan pada Februari 2026.
Kebijakan baru soal pajak e-commerce sebelumnya dirilis Sri Mulyani Indrawati, saat masih menjabat menteri pada 11 Juni 2024. Lewat kebijakan ini pemerintah menugaskan e-commerce atau platform seperti Shopee dan Tokopedia untuk menjadi pemungut pajak dari pedagang online. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku 14 Juli 2025 sampai dicabut.
Bimo menjelaskan selama ini setoran pajak bersifat mandiri atau self assesment. Tiap orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi tertentu, seperti UMKM yang penghasilannya di atas Rp 500 juta per tahun maka dengan sendirinya harus melaporkan surat pemberitahuan atau SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak.
