KASN Dihapus, MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi ASN

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertujuan mengawasi penerapan sistem merit hingga perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dua tahun. Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.

Perkara uji materi ini berawal dari dihapuskannya eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat akhir masa jabatan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2024 berdasarkan UU 20/2023. Perpres yang merupakan turunan UU 20/2023 itu mengalihkan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Kementerian PANRB dan BKN.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah memandang bahwa salah satu persoalan ASN jika melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia, yaitu mudah diintervensi  kepentingan politik dan pribadi. Terhadap persoalan itu, MK menilai, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.

Search