Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, rumusan penentuan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 akan mengakomodasi seluruh poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024. Salah satunya mengembalikan komponen upah minimum sektoral (UMS) yang wajib kembali berlaku berdasarkan putusan mahkamah. Selain itu, menurut Yassierli, UMP 2026 harus memperhatikan standar hidup layak pekerja. Saat ditanya soal permintaan buruh agar UMP 2026 naik sebesar 8,5 persen, ia menyebut hal itu bagian dari aspirasi. Yassierli menambahkan, deadline penentuan UMP 2026 jatuh pada November 2025, sehingga saat ini masih ada waktu untuk menuntaskan proses perumusan UMP.
Sebelumnya, aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang diteken pada 2003. MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja. Sebab, pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang sebetulnya memerlukan perhatian khusus dari negara.
