Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (13/10/2025). Nadiem menggugat Kejagung untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang disematkan. Dalam sidang sebelumnya, pada Jumat (10/10/2025), Nadiem dan Kejagung telah sama-sama memberikan kesimpulan atas rangkaian sidang yang telah dilalui.

Kejagung telah diberikan kesempatan untuk menyerahkan bukti dan menghadirkan ahli pada Rabu (8/10/2025). Mereka mendatangkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad sebagai ahli untuk memperkuat dasar hukum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Pada sidang sebelumnya, kubu Nadiem juga telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti yang menguatkan gugatan mereka.

Tim hukum eks Kemendikbudristek itu juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, untuk menguatkan dalil gugatan praperadilan tersebut. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Search