Pemerintah menegaskan tak ada ruang kompromi bagi praktik peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Langkah-langkah tegas itu disebut diperkuat secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menutup seluruh celah penyalahgunaan narkotika di balik tembok penjara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah terus melaksanakan pembenahan struktural dan pengawasan menyeluruh di seluruh unit pemasyarakatan.
Langkah itu, kata Yusril, merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan maksimal di lapas dan memutus rantai kendali jaringan narkotika dari balik sel. Pengawasan internal turut diperketat melalui serangkaian surat edaran yang mengatur prosedur penggeledahan blok hunian, evaluasi keamanan, serta intensifikasi razia.
Sepanjang Januari hingga September 2025, Ditjenpas telah melaksanakan 11.962 razia di berbagai lapas dan rutan. Dari operasi tersebut ditemukan 10.572 unit telepon genggam, 24.537 senjata tajam, 21.843 barang elektronik, dan 9 paket narkoba yang kini sedang diproses hukum. Untuk mencegah penyelundupan dan komunikasi ilegal, pemerintah juga memperluas pemasangan fasilitas komunikasi resmi berupa 6.320 unit kamar bicara umum (KBU) di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Langkah itu diharapkan dapat menekan penggunaan telepon ilegal yang kerap menjadi sarana transaksi narkoba.