Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi diberikan kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.
Ferry menjelaskan bahwa peraturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, telah membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi. Hal ini menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional, yang sebelumnya didominasi oleh korporasi besar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan. Dengan adanya peluang ini, diharapkan koperasi dapat melahirkan pengusaha-pengusaha tambang yang tangguh dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.