Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. KPK merespons baik pertimbangan hakim yang menyatakan investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto. Panitera Pengganti Prastiwi Ari Yuniati. Putusan dibacakan pada Senin, 6 Oktober 2025. Hakim menghukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, terhadap terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur utama PT Insight Investment Management, majelis hakim juga menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.