Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi di tahun 2024 mencapai Rp279,9 triliun. Secara signifikan dipengaruhi oleh kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di lingkungan PT Timah Tbk dengan kontribusi 96,8 persen dari total kerugian tersebut. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah dalam konferensi pers ‘Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024’ di Rumah Resonansi ICW, Jakarta, Selasa (30/9), mengatakan potensi kerugian negara yang sangat besar tersebut tidak sebanding dengan pengembalian ke kas negara. Nilai tersebut bukan hanya berasal dari pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang disidik pada tahun 2024 saja, melainkan juga berasal dari pemulihan ganti kerugian negara dari berbagai tindak pidana yang terjadi pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan, nilai pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara tahun 2024 turun sebesar Rp12,8 miliar atau 30,9 persen dari tahun 2023 sebesar Rp41,3 miliar. Azhim mengatakan minimnya nilai kerugian negara yang dapat dipulihkan satu di antaranya disebabkan oleh belum diutamakannya penggunaan instrumen Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur pengenaan uang pengganti. Berdasarkan pemantauan ICW sepanjang tahun 2024, dari total 364 kasus hanya terdapat 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor, dan hanya terdapat 5 kasus korupsi yang ditangani dengan menggunakan instrumen Pasal TPPU.