Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Akan Dibahas di RUU BUMN

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang BUMN akan mengatur soal wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris BUMN. Dasco mengatakan revisi UU BUMN bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK melarang wamen merangkap jabatan melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Ia mengatakan revisi UU BUMN juga akan mengubah status Kementerian BUMN. Menurutnya, kementerian itu akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi aspirasi masyarakat tentang status pejabat BUMN yang sebelumnya diubah menjadi bukan penyelenggara negara. Dasco berkata ada kemungkinan revisi UU BUMN akan mengembalikan status tersebut.

Search