Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus jadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka, menyebut praktik ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah umat. “Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” kata dia.
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai melanggar aturan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan reguler 92 persen.