Wamenkum Desak RUU KUHAP Segera Disahkan, Ingatkan Risiko Semua Tahanan Bisa Bebas

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia mengingatkan, keterlambatan pengesahan bisa menimbulkan implikasi serius, yakni seluruh tahanan berpotensi bebas. Eddy mengatakan bahwa para tersangka yang ditahan kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama juga.

KUHP baru akan berlaku mulai Januari 2026. Eddy menjelaskan aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa bila revisi KUHAP tidak disahkan, sebelum KUHP baru berlaku mulai awal tahun depan. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa KUHAP ditargetkan DPR akan selesai pada tahun ini. Namun, DPR juga mendapat desakan publik agar segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.

RUU KUHAP sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR. Saat ini, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) hampir selesai. Namun, DPR masih terus menampung aspirasi publik dari berbagai daerah sebelum RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.

Search