Istana Respons KPU Bakal Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro merespons pembatasan akses atas 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait oleh KPU.

Juri mengatakan pemerintah menghormati langkah KPU. Ia menyatakan bahwa KPU merupakan lembaga independen, sehingga dalam kerjanya mereka tak bisa dipengaruhi lembaga lain, termasuk pemerintah selaku eksekutif. Juri pun enggan menanggapi lebih jauh perihal isu tersebut. Ia mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah KPU. KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.  16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit. Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

Merespons itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU mengklarifikasi langkahnya itu. Ia mengatakan dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik.

Search