Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan usulannya untuk membuat ruang khusus untuk demonstrasi bukan merupakan hal baru karena banyak juga dipraktekan di beberapa negara. Natalius menyebut beberapa negara seperti Inggris, Jerman, Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Dijelaskan Pigai Jerman misalnya menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi. Sedangkan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus. Singapura menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’Corner Hong Lim Park. Sementara di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar. Hal Berbeda lanjut Pigai dengan Korea Selatan, yang melarang aksi dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.
Bahkan dalam pengalaman sebelumnya, Gagasan semacam Ruang Demonstrasi ini juga sudah pernah diusulkan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan Alun-alun Demokrasi. Diketahui pada saat itu Alun-alun demokrasi diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR,menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana ini didesain untuk menampung ±10.000 orang,dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman. Peresmian simbolispernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidakberlanjut.