KPPI Minta RUU PPRT Jamin Pengaturan Jam Kerja, hingga Usia Minimum Pekerja

Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis memastikan bahwa penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menyertakan usia cakap hukum bagi pekerja. “Syarat sah perjanjian menurut KUHPer adalah cakap hukum, jadi kalau belum 21 tahun, perjanjian batal secara hukum. Ini harus jadi catatan, jika di bawah 18 tahun harus ada walinya, jangan sampai hal teknis ini dilupakan,” jelas Kanti. Kanti menegaskan bahwa PRT bukan hanya pekerja Asisten Rumah Tangga (ART) yang kebanyakan perempuan, tetapi juga ada pengemudi, pengasuh anak, juru masak, hingga penjaga rumah.

Saat ini tercatat 4 juta PRT statusnya masih abu-abu, dan tidak ada pengakuan, serta catatan sahihnya. Kanti menegaskan bahwa dalam RUU PPRT perlu adanya pengaturan jam kerja, terutama bagi PRT yang menginap. Di sisi lain, dia juga membahas terkait dengan penggunaan meterai yang selama ini salah kaprah. “Materai itu sifatnya lebih kepada pembayaran pajak ketika dokumen bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Meski menggunakan meterai, jika isi perjanjian tidak sesuai, maka batal,” ungkapnya.

Search