Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Ia menilai klarifikasi diperlukan setelah TNI melakukan konsultasi dengan Polri mengenai dugaan ancaman terhadap pertahanan siber. Permintaan itu disampaikan Hasanuddin menanggapi langkah Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiring, yang sebelumnya berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi.
Politisi PDIP itu juga mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Sebelumnya, Brigjen Junnita Omboh Sembiring mengaku menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi melalui hasil patroli siber. Temuan itu kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9). Dalam pertemuan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.